10 Napi WNA Lapas Semarang jalani Penelitian

    10 Napi WNA Lapas Semarang jalani Penelitian
    Lapas Semarang terima Kunjungan Ditjen AHU guna Penelitian dan Survei TSP

    SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sambut hangat kunjungan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka melakukan penelitian dan survei narapidana asing terkait transfer narapidana antarnegara atau Transfer of Sentenced Person (TSP), Selasa (11/06/2024).

    Kunjungan berjumlah 12 orang yang terdiri dari Ditjen AHU, Ditjen Pemasyarakatan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang selama pelaksanaan kegiatan didampingi oleh jajaran pejabat struktural.

    Kegiatan penelitian ini merupakan bentuk tindak lebih lanjut terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pidana di Indonesia dalam hubungannya dengan implementasi TSP yang sebelumnya dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya. Metode yang digunakan dalam penelitian TSP kepada WNA yang menjalani pemidanaan yaitu menggunakan metode kuesioner dan wawancara.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid mengatakan bahwa penelitian ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lapas.

    "Kami dengan senang hati membantu memfasilitasi kegiatan ini guna mengidentifikasi permasalahan dalam rangka melengkapi penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP, ” jelas Kalapas.

    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang sedang disusun.
     
    Total ada 10 Narapidana asing yang menjadi sampel di Lapas Kelas I Semarang. Mayoritas narapidana asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang dari mulai vonis pidana belasan tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati.


     
    Usman Madjid berharap bahwa penelitian ini semoga dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif sehingga bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyusun RUU TSP.

    (N.son/Ari)

    jawa tengah semarang lapas semarang terkinii https://semarang.lapasnews.com/lapas-semarang-terima-kunjungan-ditjen-ahu-guna-penelitian-dan-survei-tsp
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Terungkap Penemuan Jenazah Remaja di Getasan,...

    Artikel Berikutnya

    Bayu Prasetyo Nugroho Komandan Koti MPW...

    Berita terkait